Showing posts with label Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Agama Islam. Show all posts

Friday, 12 April 2019

Pengertian Hadats Dan Tata Cara Thaharahnya Serta Macam-macam Air Dan Pembagiannya

Asalamualaikum wr. wb.

   Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian hadats dan tata cara thaharahnya dilanjutkan dengan macam-macam air dan pembagiannya, untuk yang pertama saya akan memberitahu bahwa hadats yang akan saya jelaskan ini ada 2 macam yaitu hadast kecil dan hadast besar. Semoga artikel ini dapat di mengerti dan di pahami oleh para pengunjung semua. Langsung ke Bab yang pertama dan akan saya jelaskan adalah hadats kecilnya terlebih dahulu sebelum hadats besar.


Sumber : apkpure.com

Hadats Kecil dan Tata Cara Thaharahnya

Pengertian Hadats

   Secara bahasa hadats berarti kejadian atau peristiwa. Hadats menurut istilah berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadats dan mengerjakan sholat, maka sholatnya tidak sah. Rasullulah SAW. Bersabda yang artinya: "allah tidak akan menerima sholat seseorang dari kamu jika berhadats, sehingga berwudhu". (H.R. Bukhori dan Muslim).

Macam-macam Hadats

     Hadats dibagi menjadi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar.

  1. Hadats kecil yaitu hadats yang cara menghilangkan dengan berwudhu atau tayamum.
  2. Hadats besar yaitu hadats yang cara menghilangkan dengan mandi wajib.


Hal-Hal yang Termasuk Hadats Kecil

      Hal-hal yang termasuk hadits kecil, antara lain:

  1. Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin.
  2. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah baligh dan bukan muhrimnya.
  3. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
  4. Tidur dalam keadaan tidak sadar.
  5. Hilang akalnya, seperti: mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.


Tayamum


Sumber : dream.co.id

Syarat dan rukun tayamum:

Syarat dibolehkannya tayamum
  1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
  2. Berhalangan menggunakan air, misalnya: karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
  3. Telah masuk waktu sholat.
  4. Dengan debu yang suci.

Rukun atau fardhu tayamum
  1. Niat.
  2. Mengusap muka dengan debu atau tanah.
  3. Mengusap dua tangan hingga siku dengan debu atau tanah.
  4. Memindahkan debu ke anggota yang diusap.
  5. Tertib.

Tata cara tayamum
  1. Meletakan kedua tangan di atas debu yang bersih dan suci.
  2. Mengusap muka dengan debu atau tanah dua kali usapan sambil mengucapkan niat. Niat untuk diperbolehkan mengerjakan sholat. Lafal niat: lafal niat tayamum dan artinya
  3. Meletakkan kedua tangan di atas debu yang berbeda untuk diucapkan kedua tangan sampai siku.

Hikmah tayamum

  1. Menunjukan sifat Rahman dam Rahim Allah SWT. Bahwa syari'at islam itu tidak mempersulit umatnya.
  2. Memberikan kesadaran bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah.
  3. Menyadarkan asal usul manusia diciptakan

Wudhu


Sumber : nur.co.id

Syarat wudhu
  1. Islam.
  2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu.
  3. Tidak berhadats besar.
  4. Dengan air suci dan menyucikan.
  5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak, dan sebagainya.
  6. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunah.

Rukun (fardhu) wudhu
  1. Niat ketika membasuh muka.
  2. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan telinga kanan hingga telinga kiri.
  3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
  4. Membasuh sebagian rambut kepala.
  5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
  6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.

Tata cara wudhu

   Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada di badan, jika memang ada najis.

Cara mengerjakan wudhu:

  1. Membaca basmalah, sambil mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
  2. Berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
  3. Menyela-nyela lubang hidung tiga kali.
  4. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan telinga kanan hingga telinga kiri sambil membaca niat.
  5. Niat wudhu : ayat beserta artinya
  6. Membaca kedua tangan hingga siku tiga kali.
  7. Mengusap kedua telinga tiga kali.
  8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali.
  9. Dalam mengerjakan rukun wudhu wajib dikerjakan dengan berturut-turut (tertib).

   Tata cara berwudhu dan tayamum telah dijelaskan Allah SWT dalam surah al-ma'idah [5] ayat 6 sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur".(Q.S.Al-Maidah : 6)

Hikmah wudhu
  • Untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mensyukuri ni'mat-ni'mat-nya. Hal ini dikarenakan suci dari hadats itu syarat sahnya melakukan ibadah, seperti shalat dan thawaf.
  • Berwudhu dapat menghilangkan hadats dan sekaligus juga menghilangkan kotoran. Selain perintah membasuh atau mengusap sebagian anggota badan, berwudhu juga dapat menghilangkan hadats dan kotoran. Berwudhu juga dapat menghapus dosa-dosa kecil.

Hadats Besar dan Tata Cara Thaharahnya


Sumber : ilmusyariahislam.blogspot.id

   Hal-hal yang termasuk hadats besar, antara lain:
  1. Keluarnya darah haidh
  2. Nifas
  3. Wiladah
  4. Istihadah
  5. Orang yang meninggal

Sebab-sebab mandi wajib

Sebab-sebab mandi wajib sebagai berikut.
  1. Meninggal dan meninggalnya bukan mati syahid
  2. Setelah selesai nifas (setelah selesai melahirkan)
  3. Setelah selesai haidh

Tata Cara Mandi Wajib

   Hadats besar dapat dihilangkan dengan mandi wajib. Adapun tata cara mandi wajib sebagai berikut.
Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan basmalah dan harus diniatkan ikhlas karena Allah SWT.
Harus dipastikan air telah mengenai seluruh tubuh.
  • Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan masing-masing tiga kali. Cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan dengan air yang diambil dengan gayung, bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan kedalam bak air.
  • Bersihkan anggota tubuh sampai bersih.
  • Setelah itu berwudhu sebagaimana berwudhu untuk sholat.
  • Mengguyurkan air dimulai dari pundak kanan ke kepala dan seluruh tubuh dengan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dengan rata, hingga mengenai seluruh tubuh.
  • Apabila diyakini air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi diakhiri dengan membasuh dua telapak kaki sampai mata kaki.
  • Lakukanlah dengan tertib.

Hikmah Mandi Wajib
  • Mandi membuat seseorang menjadi boleh melakukan ibadah yang awalnya dilarang bagi dirinya karena kotoran yang ada pada tubuhnya.
  • Mandi secara lahiriah bisa memulihkan kesegaran badan dan kesegaran rohani.
  • Mandi merupakan wujud syukur kita kepada Allah SWT.

Macam-macam Air dan Pembagiannya

Air suci dan mensucikan

   Air yang suci dan mensucikan boleh diminum dan sah jika digunakan untuk membersihkan benda lain. Air suci dan mensucikan adalah air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah mencair kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Air suci tetapi tidak mensucikan

   Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk mensucikan sesuatu. Bagian ini ada tiga macam air, yaitu:

  1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, seperti: air kopi, teh, dan sebagainya.
  2. Air yang kurang dari dua kulah dan sudah dipakai untuk menghilangkan hadats, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah volumenya.
  3. Air pepohonan atau buah-buahan, seperti: air kelapa dan sebagainya.

Air bernajis

   Air bernajis ada dua macam, yaitu:

  • Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
  • Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini jika sedikit tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.

Air makruh

   Yaitu air yang terjemur oleh sinar matahari dalam bejana, selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur ditanah, seperti: air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Manfaat dan Hikmah Thaharah (Bersuci)

  1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal menjijikan.
  2. Mendidik manusia agar terbiasa hidup bersih terutama ketika hendak menghadap Allah karena kebersihan lahiriah sangat besar pengaruhnya pada kebersihan jiwa.
  3. Bersuci adalah sebagian dari iman.
  4. Memelihara kehormatan dan harga diri. Hal ini disebabkan manusia menyukai berhimpun atau berkumpul dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan agar orang islam menjadi manusia terhormat dan memiliki harga diri di tengah masyarakat.
  5. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama untuk memelihara manusia dari berbagai penyakit karena penyakit lebih cepat tersebar disebabkan kotoran. Bersihkanlah tubuh, wajah, kedua tangan, hidung, kedua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran. Hal ini akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
  6. Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  7. Memelihara sikap untuk mendidik manusia agar berakhlak mulia.

Kesimpulan:

   Bersuci adalah bersih dari segala macam hadits kecil dan hadits besar. Orang yang berhadats besar diwajibkan mandi karena untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang menempel dalam tubuh kita. Dengan berhadats besar seseorang mendapatkan kewajiban untuk membersihkannya sebelum beribadah. Karena jika tidak dibersihkan, maka tidak sah ibadahnya. Oleh karena itu, biasakanlah tubuh kita suci dengan selalu berwudhu.

Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan kurang lebihnya mohon maaf. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua, jika suka silahkan share.

Terima Kasih,

Wasalamualaikum wr. wb.

Thursday, 11 April 2019

Pengertian Thaharah dan Najis

Asalamualaikum wr. wb.

   Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian thaharah dan najis serta macam-macamnya. Sebelum itu saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bersuci karena hal ini sangat berkaitan dengan thaharah dan najis tentunya.

Bersuci


Sumber : nur.or.id

   Bersuci adalah bagian terpenting dalam kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Sebagai contoh adalah sholat. Sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW. Bersabda, "Kesucian Itu Penutup Iman" (H.R. Muslim).

Untuk lebih jelas pembahasan tentang thaharah, ikutilah penjelasan berikut ini !

Pengertian Thaharah


Sumber : mti-alislamy.org

   Thaharah menurut bahasa artinya bersih atau bersuci. Thaharah menurut istilah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadats dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syari'at islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Selain itu, orang-orang yang selalu menjaga kebersihan akan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Macam-macam Thaharah

Thaharah dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Thaharah dari najis, berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
  2. Thaharah dari hadats, berlaku untuk badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.

Pengertian Najis


Sumber : youtube.com

   Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurit istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara' (hukum islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajis. Benda muntanajis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang terkena air kencing dapat dibersihkan dengan cara mencucinya.
   Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia atau hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab itu tetap najis. Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
   Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian, dan tempat. Sedangkan hadats khusus kita temukan pada bagian. Najis bentuknya terlihat, sedangkan hadats itu tidak terlihat dan menunjukan keadaan seseorang dalam berhadats.
   Ketika seseorang dalam keadaan haidh, itu berarti sedang berhadats besar. Ketika itu mengeluarkan angin dari duburnya berarti itu dalam keadaan hadats kecil. Apabila pakaiannya terkena air kencing, maka itu berarti terkena najis. Hadits kecil dapat dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air) dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang rasa, bau, dan warnanya, maka sudah membuat benda tersebut suci.


Pembagian Najis Dan Macam-macam Najis Berdasarkan Pembagiannya

Dalam ilmu fiqih, najis dibagi menjadi tiga, yaitu :

Najis Berat atau Najis Mughallazah

   Najis berat atau najis mughallazah yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu yang suci. Contohnya : air liur anjing.

Najis Sedang Atau Najis Mutawassithah

  Najis sedang atau mutawassitah yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
    Najis mutawassitah dibagi menjadi dua, yaitu:

Najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zat, warna, rasa, maupun bau. Cara mencucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa, dan baunya.
Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya. Seperti : air kencing yang sudah mengering.

Najis Ringan Atau Najis Mukhaffafah

   Najis ringan atau najis mukhaffafah yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikan atau menyiramkan air di tempat yang terkena najis. Contohnya : air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
   Najis yang dimaafkan atau najis ma'fu. Najis ma'fu yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit serta sukar dihindari.


Tata Cara Menyucikan Najis

Ada beberapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut :
  • Benda yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh tujuh kali dengan air mutlak dan salah satu di antaranya dengan air yang tercampur tanah.
  • Benda yang terkena najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
  • Benda yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan kurang lebihnya mohon maaf. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

Terima kasih,

Wasalamualaikum wr. wb.

Tuesday, 12 March 2019

Waktu dan Syarat Hewan Kurban

Fiqih

Bab 2.

Waktu, Pelaksanaan, dan Syarat Kurban

Sumber : islami.co

1. Waktu pelaksanaan kurban

      Menurut sebagian besar ulama bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 dan 3 hari sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah yang disebut dengan hari tasyrik.

Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.

A.  Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat idul adha
B.  Akhir waktu penyembelihan adalah pada hari tasyrik
C. Menurut imam syafi'i akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah

      Adapun pelaksanaan penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan sebelum shalat Id maka hukumnya tidak sah dan tidak sempurna, hal ini didasarkan atas sabda Nabi saw. Ini yang artinya sebagai berikut.

" Pamanku, Abu burdah r.a. menyembelih kurban sebelum salat ( idul adha ) lalu Rasulullah saw. bersabda : itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu burdah berkata : Ya rasulullah saw. Aku mempunyai kambing kacang yang masih muda ( kira-kira berumur 2 tahun ). Rasulullah saw. Bersabda : Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh ( tidak sah ), kemudian beliau melanjutkan : Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah shalat, berarti sempurnalah ibadahnya ( kurbannya ) dan menepati sunah kaum muslimin ".
( Shahih muslim No. 3624 )

2. Pelaksanaan kurban

     Pelaksanaan kurban boleh secara individu/perseorangan atau kurban secara kelompok.

A. Satu ekor kambing untuk satu orang
B. Satu ekor sapi untuk tujuh orang
C. Satu ekor unta untuk tujuh orang

3. Syarat hewan kurban

    Hewan yang digunakan untuk berkurban adalah hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan syara'.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj : 34)

      Hewan yang digunakan untuk berkurban harus hewan yang besar, gemuk, dan sehat. Hewan yang hendak dikurbankan memiliki beberapa syarat-syarat tertentu. Hal tersebut dikarenakan memiliki makna ibadah, yaitu makna takwa dan taqarrub ilallah ( mendekatkan diri kepada Allah SWT ).

       Hewan yang diperintahkan untuk kurban menurut tuntunan Rasulullah SAW. Sebagai berikut.

1. Unta, lembu, gibas, kambing harus memenuhi ketentuan atau syarat sebagai berikut :

     A. Sehat dan gemuk
     B. Tidak kena penyakit
     C. Tidak boleh cacat

     Oleh karena itu, hewan yang pincang, buta dan juling matanya, kurus dan lain-lain tidak boleh untuk berkurban. Oleh karena itu, apabila ada orang yang sengaja memberikan hewan kurban yang tidak memenuhi syarat di atas maka hukumnya dianggap tidak sah.

2. Binatang yang untuk kurban itu musinnah artinya giginya telah berganti, misalnya sebagai berikut.

     A. Domba yang berumur satu tahun memasuki dua tahun, atau telah berganti gigi.
     B. Kambing yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun.
     C. Unta yang berumur lima tahun memasuki enam tahun
     D. Sati atau kerbau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun.

Monday, 11 March 2019

Pengertian Kalimat Thayyibah

Aqidah Akhlak

Bab 1.

Pengertian Kalimat Thayyibah

    Allah SWT menciptakan manusia dari tanah. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada sang pencipta Allah SWT. Bentuk ibadah banyak macamnya. Ada ibadah yang langsung berhubungan dengan sang pencipta Allah SWT. Ibadah semacam itu dinamakan ibadah mahdah. Selain itu, ada pula ibadah yang berhubungan dengan sesama mahluk ciptaan Allah SWT. Misalnya, bershadaqah kepada fakir miskin termasuk ibadah, karena Allah SWT akan memberikan shadaqah tersebut. Ibadah semacam itu dinamakan ibadah ghair mahdah.
    Masih banyak ibadah lainnya yang dapat dilakukan manusia agar memperoleh kebaikan (pahala) dari Allah SWT. Salah satunya adalah dengan mengamalkan (mengucapkan) kalimat thayyibah. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kalimat thayyibah ? Jika kalian belum paham, marilah disimak penjelaskannya berikut ini dengan seksama.

Kalimat Thayyibah

Sumber : pendma.com

     Kalimat thayyibah merupakan pondasi dasar atau aqidah keimanan yang harus dibangun oleh setiap orang yang ingin menjadi muslim. Layaknya sebuah pondasi yang menentukan sebuah bangunan. Kalimat thayyibah sebagai aqidah yang tertanam kuat dalam hati dan jiwa seseorang juga menentukan kekuatan, keindahan, dan ketulusan perilaku, perbuatan, perkataan seseorang.
      Kalimat thayyibah disamping sebagai do'a juga sebagai ungkapan dzikir. Dzikir yang dilafalkan akan selalu mengingatkan pembacanya kepada Allah SWT sang pencipta dan pengatur alam semesta. Allah SWT Dzat yang harus disembah dan dimintai pertolongan-Nya. Oleh karena itu, setiap orang islam dianjurkan untuk menghiasi, memagari, dan membentengi dirinya dengan kalimat thayyibah.
      Kaliamat thayyibah secara bahasa artinya perkataan yang baik. Kalimat thayyibah adalah kalimat yang bagus untuk di ucapkan. Adapun secara istilah kalimat thayyibah adalah setiap ucapan yang mengandung kebenaran dan kebajikan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Serta mengandung aneka perbuatan ma'ruf dan mencegah dari perbuatan mungkar.
       Para ulama mendefinisikan kalimat thayyibah sebagai kalimat yang diucapkan oleh seseorang yang mencerminkan suatu kepribadian orang tersebut. Maka tepatlah hadist Rasulullah SAW. Yang mengatakan keselamatan seseorang tergantung pada lisannya.
      Manusia merupakan mahluk Allah SWT. Yang paling mulia dibandingkan mahluk Allah lainnya. Di antara kemuliannya itu adalah manusia dianugerahi suatu kebebasan berkehendak. Artinya, manusia bebas memilih yang mereka kehendaki.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya :
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra : 70)
Manusia bisa menjadi mahluk yang mulia jika berkehendak menuju jalan yang baik dan manusia akan menjadi lebih hina jika berkehendak menuju hal yanh tidak diridhai Allah SWT. Kehendak manusia tidak bersifat mutlak, kebebasan mutlak ada pada Allah SWT. Allah-lah yang menentukan segala-galanya, dan Allah-lah tempat memohon.
     
    Orang yang beriman ketika memulai usahanya atau untuk mendapat apa yang diinginkannya akan diawali dengan berdo'a.

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا ۚإِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ ۚوَالَّذِينَ يَمْكُرُونَ السَّيِّئَاتِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ ۖوَمَكْرُ أُولَٰئِكَ هُوَ يَبُورُ

Artinya :


Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur. ( QS Fatir 35 : 10 )

    Pada ayat diatas digambarkan dengan perkataan-perkataan baik akan menghantarkan dan menemui usaha-usaha baik yang dilakukan untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
     Secara umum kalimat thayyibah adalah semua perkataan atau ucapan yang diridhai Allah SWT. dan pengucapannya mengingatkan akan keagungan Allah SWT.
    Oleh karena itu, kalimat thayyibah harus sering diucapan dengan sepenuh hati. Sehingga kehadiran Allah SWT selalu dirasakan.
     Dengan demikian manusia akan terhindar dari bisikan iblis dan selalu melakukan hal-hal yang diridhai Allah SWT.

Sunday, 10 March 2019

Pengertian dan Hukum Kurban

FIQIH

Bab 1.

KURBAN

A. Pengertian Kurban


Sumber : blog.act.id

    Kurban menurut bahasa  berasal dari kata " Qaraba-yaqrabu-Qurbanan " yang artinya dekat / mendekat. Sedangkan menurut istilah dalam islam kurban adalah usaha mendekatkan diri dari seorang hamba Allah SWT. Kepada khaliqnya yang maha pemurah dan pengasih, yaitu Allah SWT. Dengan jalan menyembelih binatang halal ( Misalnya : Sapi, Unta, Kambing, atau Domba ) pada hari raya haji dan hari-hari tasrik.
    Menurut istilah ibadah haji, hewan kurban juga disebut dengan Udhiyyah / Nahr yang berarti sembelihan. Contohnya : Sapi, Unta, dan Kambing yang disembelih pada hari raya idul adha. Oleh karena itu, hari raya haji sering juga disebut dengan idul adha ( yaumun nahr ) yang berarti hari raya kurban / juga disebut hari tasrik.
     Hari Tasrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah. Dimana pada hari tersebut umat islam tidak boleh untuk berpuasa. Berkurban harus dilakukan dengan hati yang ikhlas bukan ingin dipuji / disanjung oleh orang lain.
     Ibadah kurban merupakan ajaran nabi ibrahim a.s. ibadah kurban berawal dari kisah nabi ibrahim a.s. yang diperintah oleh Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya, yaitu nabi ismail a.s. ini menjadi dasar disyariatkan kurban yang dilakukan pada hari raya idul  adha.

B. Hukum Berkurban

     Bagaimana sebenarnya hukum melakukan kurban itu ? Menurut jumhur ulama dan dari 3 imam yaitu Imam malik, Imam syafi'i, dan Imam ahmad mempunyai pendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah.
     Imam abu hanifah berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban pada hari raya idul adha adalah wajib bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi / kelapangan dalam rezekinya.
     Sedangkan prof.dr.yusuf qardhawy berpendapat bahwa kurban hukumnya sunah. Hal tersebut didasarkan atas pendapat khalifah abu bakar as-siddiq dan umar bin khattab pernah tidak menyembelih kurban adalah wajib.

     Hukum sunah ini bisa menjadi wajib oleh satu atau dua sebab. Sebagai berikut :

      1. Jika Bernazar untuk berkurban
     2. Jika dia telah mengatakan ketika membeli atau memiliki hewan tersebut. Seperti : " ini adalah hewan kurban " atau perkataan yang sama.

Firman allah swt dalam surat Al-kausar ayat 1-2 :

إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

 Artinya :

Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak (١) Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (٢ )

Syarat-syarat orang yang berkurban sebagai berikut :

1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Balig / Dewasa
4. Berakal Sehat
5. Mampu untuk berkurban