Thursday, 11 April 2019

Pengertian Thaharah dan Najis

Asalamualaikum wr. wb.

   Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian thaharah dan najis serta macam-macamnya. Sebelum itu saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bersuci karena hal ini sangat berkaitan dengan thaharah dan najis tentunya.

Bersuci


Sumber : nur.or.id

   Bersuci adalah bagian terpenting dalam kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah yang kita lakukan. Sebagai contoh adalah sholat. Sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW. Bersabda, "Kesucian Itu Penutup Iman" (H.R. Muslim).

Untuk lebih jelas pembahasan tentang thaharah, ikutilah penjelasan berikut ini !

Pengertian Thaharah


Sumber : mti-alislamy.org

   Thaharah menurut bahasa artinya bersih atau bersuci. Thaharah menurut istilah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadats dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syari'at islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah. Selain itu, orang-orang yang selalu menjaga kebersihan akan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Macam-macam Thaharah

Thaharah dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Thaharah dari najis, berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
  2. Thaharah dari hadats, berlaku untuk badan, seperti mandi, wudhu, dan tayamum.

Pengertian Najis


Sumber : youtube.com

   Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurit istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara' (hukum islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajis. Benda muntanajis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang terkena air kencing dapat dibersihkan dengan cara mencucinya.
   Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia atau hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab itu tetap najis. Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
   Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian, dan tempat. Sedangkan hadats khusus kita temukan pada bagian. Najis bentuknya terlihat, sedangkan hadats itu tidak terlihat dan menunjukan keadaan seseorang dalam berhadats.
   Ketika seseorang dalam keadaan haidh, itu berarti sedang berhadats besar. Ketika itu mengeluarkan angin dari duburnya berarti itu dalam keadaan hadats kecil. Apabila pakaiannya terkena air kencing, maka itu berarti terkena najis. Hadits kecil dapat dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air) dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang rasa, bau, dan warnanya, maka sudah membuat benda tersebut suci.


Pembagian Najis Dan Macam-macam Najis Berdasarkan Pembagiannya

Dalam ilmu fiqih, najis dibagi menjadi tiga, yaitu :

Najis Berat atau Najis Mughallazah

   Najis berat atau najis mughallazah yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu yang suci. Contohnya : air liur anjing.

Najis Sedang Atau Najis Mutawassithah

  Najis sedang atau mutawassitah yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
    Najis mutawassitah dibagi menjadi dua, yaitu:

Najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zat, warna, rasa, maupun bau. Cara mencucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa, dan baunya.
Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya. Seperti : air kencing yang sudah mengering.

Najis Ringan Atau Najis Mukhaffafah

   Najis ringan atau najis mukhaffafah yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikan atau menyiramkan air di tempat yang terkena najis. Contohnya : air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
   Najis yang dimaafkan atau najis ma'fu. Najis ma'fu yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit serta sukar dihindari.


Tata Cara Menyucikan Najis

Ada beberapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut :
  • Benda yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh tujuh kali dengan air mutlak dan salah satu di antaranya dengan air yang tercampur tanah.
  • Benda yang terkena najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
  • Benda yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.

Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan kurang lebihnya mohon maaf. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

Terima kasih,

Wasalamualaikum wr. wb.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.