FIQIH
Bab 1.
KURBAN
Kurban menurut bahasa berasal dari kata " Qaraba-yaqrabu-Qurbanan " yang artinya dekat / mendekat. Sedangkan menurut istilah dalam islam kurban adalah usaha mendekatkan diri dari seorang hamba Allah SWT. Kepada khaliqnya yang maha pemurah dan pengasih, yaitu Allah SWT. Dengan jalan menyembelih binatang halal ( Misalnya : Sapi, Unta, Kambing, atau Domba ) pada hari raya haji dan hari-hari tasrik.
Menurut istilah ibadah haji, hewan kurban juga disebut dengan Udhiyyah / Nahr yang berarti sembelihan. Contohnya : Sapi, Unta, dan Kambing yang disembelih pada hari raya idul adha. Oleh karena itu, hari raya haji sering juga disebut dengan idul adha ( yaumun nahr ) yang berarti hari raya kurban / juga disebut hari tasrik.
Hari Tasrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah. Dimana pada hari tersebut umat islam tidak boleh untuk berpuasa. Berkurban harus dilakukan dengan hati yang ikhlas bukan ingin dipuji / disanjung oleh orang lain.
Ibadah kurban merupakan ajaran nabi ibrahim a.s. ibadah kurban berawal dari kisah nabi ibrahim a.s. yang diperintah oleh Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya, yaitu nabi ismail a.s. ini menjadi dasar disyariatkan kurban yang dilakukan pada hari raya idul adha.
B. Hukum Berkurban
Bagaimana sebenarnya hukum melakukan kurban itu ? Menurut jumhur ulama dan dari 3 imam yaitu Imam malik, Imam syafi'i, dan Imam ahmad mempunyai pendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah.
Imam abu hanifah berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban pada hari raya idul adha adalah wajib bagi mereka yang mampu dalam hal ekonomi / kelapangan dalam rezekinya.
Sedangkan prof.dr.yusuf qardhawy berpendapat bahwa kurban hukumnya sunah. Hal tersebut didasarkan atas pendapat khalifah abu bakar as-siddiq dan umar bin khattab pernah tidak menyembelih kurban adalah wajib.
1. Jika Bernazar untuk berkurban
2. Jika dia telah mengatakan ketika membeli atau memiliki hewan tersebut. Seperti : " ini adalah hewan kurban " atau perkataan yang sama.
Firman allah swt dalam surat Al-kausar ayat 1-2 :
إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya :
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak (١) Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (٢ )
Syarat-syarat orang yang berkurban sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Balig / Dewasa
4. Berakal Sehat
5. Mampu untuk berkurban
2. Merdeka
3. Balig / Dewasa
4. Berakal Sehat
5. Mampu untuk berkurban