Fiqih
Bab 2.
Waktu, Pelaksanaan, dan Syarat Kurban
Sumber : islami.co |
1. Waktu pelaksanaan kurban
Menurut sebagian besar ulama bahwa waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 dan 3 hari sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah yang disebut dengan hari tasyrik.
Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
A. Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat idul adha
B. Akhir waktu penyembelihan adalah pada hari tasyrik
C. Menurut imam syafi'i akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah
Adapun pelaksanaan penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan sebelum shalat Id maka hukumnya tidak sah dan tidak sempurna, hal ini didasarkan atas sabda Nabi saw. Ini yang artinya sebagai berikut.
" Pamanku, Abu burdah r.a. menyembelih kurban sebelum salat ( idul adha ) lalu Rasulullah saw. bersabda : itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu burdah berkata : Ya rasulullah saw. Aku mempunyai kambing kacang yang masih muda ( kira-kira berumur 2 tahun ). Rasulullah saw. Bersabda : Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh ( tidak sah ), kemudian beliau melanjutkan : Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah shalat, berarti sempurnalah ibadahnya ( kurbannya ) dan menepati sunah kaum muslimin ".
( Shahih muslim No. 3624 )
2. Pelaksanaan kurban
Pelaksanaan kurban boleh secara individu/perseorangan atau kurban secara kelompok.
A. Satu ekor kambing untuk satu orang
B. Satu ekor sapi untuk tujuh orang
C. Satu ekor unta untuk tujuh orang
3. Syarat hewan kurban
Hewan yang digunakan untuk berkurban adalah hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan syara'.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj : 34)
Hewan yang digunakan untuk berkurban harus hewan yang besar, gemuk, dan sehat. Hewan yang hendak dikurbankan memiliki beberapa syarat-syarat tertentu. Hal tersebut dikarenakan memiliki makna ibadah, yaitu makna takwa dan taqarrub ilallah ( mendekatkan diri kepada Allah SWT ).
1. Unta, lembu, gibas, kambing harus memenuhi ketentuan atau syarat sebagai berikut :
A. Sehat dan gemuk
B. Tidak kena penyakit
C. Tidak boleh cacat
Oleh karena itu, hewan yang pincang, buta dan juling matanya, kurus dan lain-lain tidak boleh untuk berkurban. Oleh karena itu, apabila ada orang yang sengaja memberikan hewan kurban yang tidak memenuhi syarat di atas maka hukumnya dianggap tidak sah.
2. Binatang yang untuk kurban itu musinnah artinya giginya telah berganti, misalnya sebagai berikut.
A. Domba yang berumur satu tahun memasuki dua tahun, atau telah berganti gigi.
B. Kambing yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun.
C. Unta yang berumur lima tahun memasuki enam tahun
D. Sati atau kerbau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun.